Debitur menunggak pembayaran pokok dan atau bunga antara 1-90 hari.
Kolektibilitas 3 Kurang Lancar
BACA JUGA:Langsung ke Rekening, Ini Cara Aman Cairkan Limit GoPayLater Terbaru 2023
Debitur menunggak pembayaran pokok dan atau bunga antara 91-120 hari.
Kolektibilitas 4 Diragukan
Debitur menunggak pembayaran pokok dan atau bunga antara 121-120 hari.
Kolektibilitas 5 Macet
Debitur menunggak pembayaran pokok dan atau bunga lebih dari 180 hari. Apabila debitur mendapatkan skor atau kolektibilitas 3 di SLIK, maka debitur tersebut akan masuk dalam daftar hitam dan wajib ditolak pinjamannya.
Untuk menghapus nama dari daftar hitam, maka akan membutuhkan proses panjang dalam memutihkan kembali riwayat kredit setelah melakukan pelunasan seluruh tunggakan.
Untuk itu penting bagi debitur dalam melakukan pembayaran pokok dan bunga tepat pada waktunya.