Ini Cara Melakukan Pengecekan Skor di SLIK OJK
BACA JUGA:Update Pencairan BPNT Tahap 4 September 2023 Melalui Bank Himbara, Rp400 Ribu per KPM
Dilansir dari ojk.go.id terdapat dua cara melakukan pengecekan skor kredit di SLIK OJK yaitu secara langsung (offline) atau melalui online melalui ponsel.
Meski demikian, sebelum melakukan pengecekan skor, debitur harus menyiapkan persyaratan yang ada. Debitur perorangan harus menyiapkan KTP untuk WNI sedangkan WNA membawa paspor.
Untuk debitur yang telah meninggal dunia, membawa identitas ahli waris (KTP untuk WNI dan Paspor untuk WNA), dokumen kematian yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang, dan dokumen yang menunjukan hubungan kekeluargaan atau ahli waris seperti kartu keluarga.
Sedangkan untuk debitur usaha harus menyiapkan NPWP, akta pendirian perusahaan, perubahan anggaran dasar terakhir, dan surat kuasa.
Setelah syarat telah dipersiapkan, maka silahkan mengikuti cara berikut untuk melakukan pengecekan SLIK
Ini Cek SLIK secara Offline atau langsung di Kantor OJK
1. Pemohon SLIK hadir secara fisik ke kantor OJK setempat.
2. Membawa dokumen persyaratan permohonan informasi Debitur SLIK OJK akan melakukan pengecekan kesesuaian formulir dan dokumen pendukung.
3. Hasil akan dikirimkan melalui email pemohon yang didaftarkan.