Antara lain untuk pembelian kebutuhan rumah tangga, kendaraan bermotor, barang untuk modal usaha, hingga kebutuhan lainnya.
Untuk jenis pinjaman yang diberikan oleh Papitupi Syariah yaitu menggunakan dua sistem akad yang terdiri dari:
1. Akad Murabahah
Jadi, skema akad murabahah adalah transparansi penjual kepada pembeli.
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Besok 6 September 2023 Provinsi di Sumatra, Berawan dan Badai Petir Tidak Merata
2. Akad Wakalahbi Al-Ujrah
Akad wakalah adalah akad pemberian kekuasaan oleh seseorang kepada orang lain untuk melakukan suatu yang bersyarat hukum, sedangkan pemberian kekuasaan itu sendiri bisa dengan menggunakan dan atau tanpa pemberian upah.
Pemberian upah pada akada wakalah inilah yang dinamakan sebagai wakalah bil ujrah.
Jadi, Pinjaman online Papitupi Syariah tidak menerapkan pembebanan bunga. Sebab mereka mengusung sistem berbasis syariah.
Apabila Anda terlambat melakukan pembayaran, maka akan dikenakan denda. Namun, denda tersebut akan disalurkan untuk kegiatan sosial.