MUKOMUKO, RBTVCAMKOHA.COM - Meskipun pembangunan gedung Pengadilan Agama (PA) Mukomuko, bersumber dari APBN, Namun tetap saja secara aturannya, harus memenuhi kewajiban untuk pembayaran pajak PPn dan PPh material yang digunakan berasal dari daerah.
Seperti tanah timbunan, batu, dan lainnya yang berasal dari daerah Mukomuko, ternyata belum dilakukan pembayaran pajak oleh pihak ketiga, PT Lematang Sukses Mandiri, mau pun pihak penyedia.
BACA JUGA:Pembawa Keberuntungan, 5 Tanggal Lahir Istri Ini Punya Aura Pemikat Rezeki
Sementara pekerjaan pembangunan gedung yang menggelontorkan anggaran sebesar Rp18.250 miliar tersebut, sudah putus kontrak sejak tanggal 26 Agustus 2023 lalu.
Tentu kewajiban pajak material yang berasal dari daerah ini, wajib ditunaikan pihak ketiga, maupun pihak penyedia.
BACA JUGA:Layanan BI Checking Berganti Jadi SLIK OJK, Begini Cara Cepat Ceknya via Online atau Offline
Agus Sumarman, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko mengungkapkan. Pihaknya segera akan menyurati pihak terkait, untuk persoalan pajak material tersebut.
"Kami masih menunggu data galian c atau tambang yang mengantongi izin di Mukomuko, dari pihak provinsi. Dalam waktu dekat kita akan bersurat terkait kewajiban pajak tersebut," ungkap Agus Sumarman.