Dilanjutkan oleh Deftri, Kabid Pendapatan I BKD Mukomuko. Untuk penagihan pajak ini, pihaknya hanya bisa menagih galian c yang memiliki izin saja.
BACA JUGA:BREAKINGNEWS! Gempa Bumi di Barat Daya Seluma Bengkulu, Cek Titik Koordinatnya
Jika pihak penyedia tidak memiliki izin, maka hal tersebut akan dilimpahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Sementara dalam waktu dekat ini, BKD akan bersurat kepada pihak ketiga, untuk konfirmasi dari mana masuknya material tersebut.
"Kita tetap bersurat dalam waktu dekat ini, karena kami akan melakukan crosscheck data, dari mana saja material yang digunakan, khususnya yang berasal dari Mukomuko, untuk pembangunan gedung tersebut," sambung Deftri.
Ringgo Dwi Septio