Bantah Lakukan Perintangan, Oknum Lawyer Klaim Dirinya Tak Bisa Dituntut Karena Jalankan Tugas

Selasa 05-09-2023,22:21 WIB
Reporter : Agus Faizar
Editor : Aliantoro

BENGKULU,RBTVCAMKOHA.COM - Tersangka UL yang diamankan Kejaksaan Tinggi Bengkulu atas dugaan perkara perintangan penyidikan dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 16 Puskesmas yang ditangani penyidik Pidsus Kejari Kaur, tiba di Bengkulu dan langsung dibawa ke Kejati Bengkulu untuk jalani pemeriksaan kesehatan, sekaligus menandatangani sejumlah berkas.

 

Ketika disinggung terkait dirinya sebagai pemegang kartu pers nomor satu dan tidak memberikan contoh kepada wartawan, UL langsung menjawab jika dirinya bukanlah penjahat.

 

"Siapa yang bilang tidak baik, emangnya kalau udah jadi tersangka, jadi penjahat" Ucap UL saat digiring masuk keruangan Pidsus Kejati.

 

BACA JUGA:Jangan Remehkan Catatan SLIK OJK! Ini Cara Hapus Riwayat Kredit Macet di SLIK OJK

 

Sejak turun dari pesawat hingga tiba dan kemudian keluar lagi dari Kejati Bengkulu, UL mengelak dari sorotan kamera awak media yang sudah menunggu kedatangannya bersama Wakajati, Kasidik Pidsus dan sejumlah anggota Kejati Bengkulu.

 

Guna proses pemeriksaan lanjutan, Selasa malam (5/9) UL dibawa ke Lapas Bengkulu untuk dititipkan.

 

Keluar dari ruang Pidsus Kejati Bengkulu, UL yang selalu menutup kepala dengan jaket menyatakan dirinya tidak melakukan perintangan penyidikan seperti yang disangkakan penyidik Pidsus kepadanya.

 

UL menyatakan dirinya tidak bisa dituntut secara Pidana maupun Perdata karena dalam situasi menjalankan tugasnya sebagai advokat berdasarkan pasal 16 Undang Undang Advokat. 

Kategori :