Bantah Lakukan Perintangan, Oknum Lawyer Klaim Dirinya Tak Bisa Dituntut Karena Jalankan Tugas

Selasa 05-09-2023,22:21 WIB
Reporter : Agus Faizar
Editor : Aliantoro

"Berdasarkan pasal 16 UU Advokat,  advokat tidak bisa dituntut pidana maupun perdata saat menjalankan tugas dan saya melaksanakan tugas saya" Ujar UL sembari berjalan menuju mobil tahanan.

 

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana KUR Kerugian Negara Sekitar Rp 2 Miliar Diusut Jaksa

 

Kepada awak media, UL pun menegaskan dirinya belum mau membuka semua  apa yang sebenarnya terjadi sebelum dirinya didampingi oleh kuasa hukumnya.

 

UL pun menegaskan dirinya tidak melakukan korupsi, terkhususnya perintangan dan akan bertanggung jawab secara profesional untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.

 

Ketika disinggung soal proses penangkapan, UL mengaku dirinya dijemput saat sedang berada dirumahnya.

Sementara itu Danang Prasetyo Dwiharjo Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu menyampaikan UL sudah ditetapkan sebagai tersangka pasca jalani pemeriksaan.

 

BACA JUGA:Jangan Salah Pilih, Ini Rekomendasi Aplikasi Pinjaman Online Resmi OJK Terbaik dan Cepat Cair

 

Bagaimana peran dan keterlibatan UL ditegaskan Danang belum bisa diungkapkan secara detil untuk saat ini, namun UL ditegaskan Danang turut serta dalam melakukan perintangan penyidikan dugaan korupsi Dana BOK 16 Puskesmas di Kabupaten Kaur.

Kategori :