Iklan RBTV Dalam Berita

Tahan Tersangka Korupsi Tukin Militer, Kejati Bengkulu Usut Aliran Uang

Tahan Tersangka Korupsi Tukin Militer, Kejati Bengkulu Usut Aliran Uang

Kajati Bengkulu saat rilis penahanan tersangka korupsi tunjangan kinerja--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Kamis (2/1/2024) merilis kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja di institusi militer yang ada di Bengkulu, setelah sebelumnya berhasil mengamankan tersangka AK yang merupakan mantan bendahara di institusi tersebut.

Kajati Bengkulu, Syaifudin Tagamal mengatakan dalam proses penangkapan tersangka AK, pihaknya bekerjasama dengan institusi tempat tersangka bekerja, setelah mengetahui keberadaan AK di Bengkulu. 

Gerak cepat itulah, tersangka kemudian berhasil diamankan setelah sebelumnya sempat berpindah-pindah tempat.

BACA JUGA:Jangan Sampai Ketinggalan, Ini Jumlah Diskon Maksimal Pembelian Token Listrik Bagi Pelanggan PLN 1.300 VA

"Tersangka AK berhasil kita amankan bekerjasama dengan institusi tempat bersangkutan bekerja. AK berhasil diamankan di Kota Bengkulu tanpa perlawanan," jelas Kajati Bengkulu.

Kajati menyebut dalam perkara ini, ada dua kasus yang ditangani pihaknya. Pertama dugaan korupsi Tukin tahun 2023 dengan kerugian negara Rp 9,5 miliar dan kedua dugaan korupsi Tukin di tahun berbeda yang sekarang angka kerugian negaranya masih dihitung.

BACA JUGA:Per 1 Januari 2025, Berikut Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM yang Berlaku

"Sekarang masih satu tersangka. Untuk yang militer sudah ditangani di Mahkamah Militer Palembang. Untuk tahun sebelumnya kita masih hitung kerugian negaranya," imbuh Kajati Bengkulu.

Syaifudin Tagamal menerangkan, dalam perkara yang ditangani tahun 2023 dengan kerugian negara mencapai Rp 9,5 miliar, pihak penyidik juga sudah melakukan penelusuran aset harta kekayaan tersangka AK, sebagai bentuk upaya mengembalikan kerugian negara.

"Aset tersangka sudah kita telusuri, upaya ini dilakukan sebagai bentuk pengembalian kerugian negara. Untuk harta apa saja, saat ini belum bisa disampaikan karena masih proses," tegas Kajati Bengkulu.

BACA JUGA:Ini Daftar Mobil yang Masih Bisa Beli Pertalite, Selain Itu Tidak Boleh!

Lebih lanjut, dalam perkara ini, pihak Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu juga mengusut aliran dana ke mana saja, atau mendalami soal TPPU.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Tinggi Bengkulu akan melakukan penahanan terhadap tersangka AK selama 20 hari ke depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: