Per 1 Januari 2025, Berikut Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM yang Berlaku
Biaya pembuatan dan perpanjangan SIM tahun 2025--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – SIM atau Surat Izin Mengemudi, salah satu dokumen yang wajib dimiliki seorang yang berkendara.
Jika tidak memiliki SIM atau SIM yang telah habis masa berlakunya, maka akan ada konsekuensinya. Seperti sanksi tilang.
Bagi Anda yang belum memiliki SIM atau masa berlaku SIM yang sudah berakhir, informasi berikut penting untuk disimak.
BACA JUGA:Ini Daftar Mobil yang Masih Bisa Beli Pertalite, Selain Itu Tidak Boleh!
Biaya pembuatan SIM baru di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Selain biaya pembuatan SIM, ada juga biaya tambahan untuk tes psikologi dan tes kesehatan jasmani.
Biaya tes psikologi berkisar Rp 37.500, sedangkan biaya tes kesehatan jasmani berkisar Rp 0 hingga Rp 100.000 tergantung rumah sakit yang dipilih.
Untuk perpanjangan SIM, ada biaya tambahan seperti pemeriksaan kesehatan, psikologi, dan asuransi.
BACA JUGA:Perhatikan, Ini Rincian Bunga KUR BRI 2025, Cicilan Per Bulan Ringan
Berikut biaya pembuatan dan perpanjangan SIM yang berlaku per 1 Januari 2025:
Tarif Pembuatan SIM
SIM A: Rp 120.000
SIM B I: Rp 120.000
SIM B II: Rp 120.000
SIM C: Rp 100.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: