Per 1 Januari 2025, Berikut Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM yang Berlaku
Biaya pembuatan dan perpanjangan SIM tahun 2025--
SIM CII: Rp 75.000
SIM A Umum: Rp 80.000
SIM B Umum: Rp 80.000
SIM BII Umum: Rp 80.000
Biaya tersebut belum termasuk biaya untuk tes kesehatan dan tes psikologi yang diperlukan sebagai syarat perpanjangan SIM.
BACA JUGA:Per Januari 2025, Segini Tarif Listrik PLN Per KWH, Ada Kenaikan?
Syarat Perpanjangan SIM
Berikut beberapa dokumen yang harus dipersiapkan untuk memperpanjang SIM:
1. KTP asli dan dua lembar fotokopi.
2. SIM asli yang akan diperpanjang beserta dua lembar fotokopi.
3. Surat keterangan sehat (dapat diperoleh di lokasi perpanjangan SIM).
4. Sertifikat kelulusan tes psikologi, yang dapat diikuti secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM.
5. Formulir permohonan perpanjangan SIM yang telah diisi.
6. Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang masih aktif.
BACA JUGA:Berapa Harga Gadai Emas di Pegadaian? Ini Rincian dan Syarat Pengajuannya
Langkah-langkah Memperpanjang SIM
Untuk memperpanjang SIM di Satpas, berikut adalah prosedur yang perlu dilakukan:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: