Iklan RBTV Dalam Berita

Kapan Penghapusan Utang 1 Juta Pelaku UMKM Dimulai? Catat Waktunya Berikut

Kapan Penghapusan Utang 1 Juta Pelaku UMKM Dimulai? Catat Waktunya Berikut

Kapan kebijakan penghapusan utang bank pelaku UMKM akan dimulai?--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Wujud keberpihakan pemerintah kepada pelaku UMKM, beberapa waktu lalu pemerintah mengeluarkan kebijakan penghapusan utang bank pelaku UMKM.

Memang tidak seluruh pelaku UMKM yang bisa mendapatkannya. Selain kriteria UMKM, ada syarat lainnya seperti jumlah pokok utang.

Keputusan pemerintah untuk menghapus utang bank ini dituangkan dalam Keputusan untuk menghapus utang ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Kelautan serta UMKM lainnya.

BACA JUGA:Kabar Baik, Pemerintah Hapus Utang Bank 1 Juta Orang, Ini Ketentuannya

Merunut pada Peraturan Pemerintah itu diketahui pelaku UMKM yang akan mendapatkan keringanan penghapusan utang yakni pelaku UMKM bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan serta UMKM lainnya. 

Berapa jumlah pelaku UMKM yang bakal mendapatkan keringanan ini? Berdasarkan perhitungan pemerintah jumlahnya diperkirakan mencapai 1 juta orang.

Penjelasan Menteri UMKM Maman Abdurrahman, setidaknya pelaku UMKM yang bisa mendapatkan kebijakan penghapusan utang harus memenuhi tiga syarat.

Pertama, masyarakat yang terdampak bencana.

"Ini bagi para pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian dan perikanan maupun perkebunan yang memang notabene terkena beberapa permasalahan yaitu misalnya gempa bumi bencana alam dan Covid," kata Maman belum lama ini.

BACA JUGA:Ini Kriteria Utang Bank yang Bakal Dihapus Pemerintah, Nilai Pokok Utang Macet Maksimal Rp 500 Juta

Kedua, penghapusan utang akan diberikan kepada para pelaku-pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian dan perikanan yang notabene memang sudah tidak memiliki kemampuan bayar, serta sudah jatuh tempo.

"Jadi ini yang memang yang betul-betul sudah tidak memiliki kemampuan lagi dan itu rentangnya sekitar 10 tahunan. Jadi saya mau sampaikan ini tidak semua pelaku UMKM (dihapuskan utangnya)," ujarnya.

Dengan demikian, Maman menekankan, tidak semua pelaku UMKM mendapatkan keringanan tersebut. Pemerintah hanya menghapuskan utang dari pihak-pihak yang sudah betul-betul tidak tertolong lagi.

BACA JUGA:Geger Penemuan 30 Ribu Ton Emas di Wilayah Banten

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: