Kapan Penghapusan Utang 1 Juta Pelaku UMKM Dimulai? Catat Waktunya Berikut
Kapan kebijakan penghapusan utang bank pelaku UMKM akan dimulai?--
"Artinya bagi pelaku-pelaku UMKM lainnya yang memang memiliki dan dinilai oleh Bank Himbara kita masih memiliki kekuatan untuk terus jalan ya tidak diberikan," kata dia.
Ketiga, besaran utang yang dihapuskan, ditetapkan maksimal Rp 500 juta untuk usaha dan Rp 300 juta untuk perorangan.
Secara keseluruhan, Maman memperkirakan ada 1 juta UMKM yang dihapuskan utangnya. Sedangkan untuk anggarannya, diperkirakan penghapusan utang ini mencapai Rp 10 triliun.
Namun, ia menekankan dana ini tidak melalui APBN, tetapi langsung dengan penghapusan buku piutang di perbankan.
"PP ini dibuat agar pihak bank memiliki ruang payung hukum untuk bisa menghapus. Jadi ini sebetulnya sudah terdaftar ini dalam penghapusbukuan di bank masing-masing dan itu yang mau coba kita buktikan supaya nanti kurang lebih 1 juta pelaku UMKM mereka bisa sehat lagi, bisa mengajukan kembali proses piutang, supaya mereka bisa berusaha lagi ke depannya," terang Maman.
Kapan Dimulai Penghapusan Utang Bank?
Rancangan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), kebijakan penghapusan utang bank untuk 1 juta pelaku UMKM ini, tahap pertamanya akan dimulai Januari 2025.
"Pada pertengahan Januari, kami akan meluncurkan fase pertama penghapusan utang bagi beberapa pelaku UMKM yang memenuhi syarat," ungkap Menteri UMKM Maman Abdurrahman.
Meski demikian, Maman belum mengungkapkan tanggal pastinya. Adapun program penghapusan utang 1 juta UMKM yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto ini akan dilakukan secara bertahap.
"Tunggu tanggal mainnya," imbuh Maman.
Maman menjelaskan, program ini memiliki dua mekanisme, yakni hapusbuku dan hapustagih. Menurutnya, utang yang dapat masuk ke kategori hapus tagih harus terlebih dahulu melalui mekanisme hapus buku.
BACA JUGA:Segini Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA, Paling Tinggi Tembus Segini
"Nah, yang sudah masuk dari daftar list hapus buku ada kurang lebih satu juta di seluruh Indonesia," jelas Menteri Maman.
"Inilah yang akan kami pindahkan dengan (mekanisme) hapus tagih dengan ada beberapa syarat-syaratnya," pungkas Maman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: