Buat yang Masih Bingung, Begini Cara Mengolah Unit Usaha Klinik Kesehatan Koperasi Merah Putih

Mengolah Unit Usaha Klinik Kesehatan Koperasi Merah Putih--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Lebih tertib dan transparan, begini cara mengolah unit usaha klinik kesehatan koperasi Merah Putih.
Kesehatan adalah hak dasar setiap warga negara, termasuk mereka yang tinggal di desa-desa terpencil.
Namun, akses terhadap layanan kesehatan yang layak masih menjadi tantangan di banyak wilayah Indonesia.
BACA JUGA:Update Dampak Gempa Bengkulu: 1 Orang Meninggal Dunia dan 2 Orang Dirawat di RS Bhayangkara
Menjawab tantangan ini, Presiden Prabowo Subianto mencanangkan Program Koperasi Desa Merah Putih pada tahun 2025 sebagai inisiatif strategis nasional untuk memperkuat perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa.
Salah satu unit usaha unggulan dalam koperasi ini adalah Gerai Klinik Desa yang menyediakan layanan kesehatan dasar bagi masyarakat.
Lalu, bagaimana seharusnya klinik ini dikelola agar mampu berjalan efektif, efisien, dan berkelanjutan?
Pengelolaan Unit Usaha Klinik Kesehatan pada Koperasi Merah Putih
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, sebelumnya mengatakan bahwa mendapat tugas membantu membangun unit bisnis kesehatan untuk Koperasi Merah Putih di level desa dan kelurahan.
“Untuk yang kesehatan, nanti namanya Pustu (puskesmas pembantu) sama poskesdes (pos kesehatan desa) akan dilebur menjadi klinik dan apotek desa jadi bagian dari Koperasi Merah Putih,” kata Budi beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Pendapatan Daerah 2025, Jual Benih Sawit di Utara Hasilkan Rp 300 - Rp 500 Juta per Tahun
Unit klinik kesehatan dalam Koperasi Merah Putih berperan penting sebagai pusat layanan kesehatan yang terintegrasi dengan sistem digital Kopdesa.
Melalui digitalisasi ini, pengelolaan berbagai aktivitas klinik menjadi lebih tertib, transparan, dan efisien. Berikut ini beberapa tahapan dan sistem pengelolaan yang perlu diterapkan:
1. Konsolidasi Laporan Pendapatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: