Iklan RBTV Dalam Berita

Update Biaya Pembuatan SIM Baru dan Perpanjang SIM Per Januari 2025, Siapakan Uang Segini

Update Biaya Pembuatan SIM Baru dan Perpanjang SIM Per Januari 2025, Siapakan Uang Segini

Biaya Pembuatan SIM Per Januari 2025--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Update biaya pembuatan SIM baru dan perpanjang SIM per Januari 2025.
Pemerintah telah menetapkan tarif untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025. Penetapan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

BACA JUGA:Kapan Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi CPNS Bengkulu Utara? Ini Penjelasan Kepala BKPSDM

Dilansir laman resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia, setiap pengemudi kendaraan bermotor diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kewajiban ini diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Secara umum, SIM adalah komponen penting yang harus dimiliki setiap pengendara ketika mengemudi di jalan raya, baik roda dua maupun roda empat. SIM membantu pengemudi untuk terhindar dari pelanggaran lalu lintas.
BACA JUGA:Kapan Jadwal Pelantikan PPPK 2025? Ini Jadwal dan Penjelasan Lengkapnya

Biaya Pembuatan SIM Baru

Dilansir dari laman Detik.com, berikut rincian biaya pembuatan SIM yang akan berlaku 2025:
- SIM A: Rp 120.000 per penerbitan
- SIM B I: Rp 120.000 per penerbitan
- SIM B II: Rp 120.000 per penerbitan
- SIM C: Rp 100.000 per penerbitan
- SIM C I: Rp 100.000 per penerbitan
- SIM C II: Rp 100.000 per penerbitan
- SIM D: Rp 50.000 per penerbitan
- SIM D I: Rp 50.000 per penerbitan
- SIM Internasional: Rp 250.000 per penerbitan
Namun, perlu menjadi catatan bahwa biaya di atas hanya untuk penerbitan SIM dan belum termasuk biaya tes psikologi, tes kesehatan, dan asuransi.
Dan juga, biaya yang perlu dikeluarkan oleh pembuat SIM mungkin saja berbeda pada setiap wilayah.

BACA JUGA:Apa yang Harus Dilakukan Setelah Lulus CPNS 2024? Berikut Tahapan Penting Harus Diikuti

Biaya Perpanjangan SIM Per Januari 2025

Berikut ini adalah biaya perpanjangan SIM yang berlaku per Januari 2025.
- SIM A: Rp 80.000 per penerbitan
- SIM B I: Rp 80.000 per penerbitan
- SIM B II: Rp 80.000 per penerbitan
- SIM C: Rp 75.000 per penerbitan
- SIM C I: Rp 75.000 per penerbitan
- SIM C II: Rp 75.000 per penerbitan
- SIM D: Rp 30.000 per penerbitan
- SIM D I: Rp 30.000 per penerbitan
- SIM Internasional: Rp 225.000 per penerbitan

BACA JUGA:Klarifikasi PLN, Sisa Token Listrik Diskon 50 Persen Apakah Bisa Hangus?

Syarat Pembuatan SIM

Dihimpun dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, berikut ini adalah syarat pembuatan SIM selengkapnya.
1. Usia
Berdasarkan Pasal 7 dalam peraturan tersebut, persyaratan usia untuk pembuatan SIM adalah sebagai berikut:
- SIM A: Minimal 17 tahun
- SIM C: Minimal 17 tahun
- SIM D: Minimal 17 tahun
- SIM D1: Minimal 17 tahun
- SIM C1: Minimal 18 tahun
- SIM CII: Minimal 19 tahun
- SIM A Umum: Minimal 20 tahun
- SIM B1: Minimal 20 tahun
- SIM BII: Minimal 21 tahun
- SIM B1 Umum: Minimal 22 tahun
- SIM BII Umum: Minimal 23 tahun

BACA JUGA:Kapan Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi CPNS Bengkulu Utara? Ini Penjelasan Kepala BKPSDM

2. Administrasi
Pemohon harus memenuhi persyaratan administrasi yang terdiri dari:
- Formulir pendaftaran
- Fotokopi e-KTP
- Fotokopi sertifikat pendidikan mengemudi
- Perekaman biometrik sidik jari
- Tanda bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan
- Bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak

BACA JUGA:Bukan Cuma Petinggi Negara, Begini Cara Warga Bisa Dapat Pengawalan dari Mobil Polisi

3. Tes Kesehatan
Pemohon harus lulus tes kesehatan yang meliputi:
- Pemeriksaan penglihatan
- Pemeriksaan pendengaran
- Pemeriksaan fisik
- Hasil tes kesehatan dibuktikan dalam sebuah surat keterangan dokter yang menyatakan kondisi kesehatan jasmani pemohon. Dokumen ini berlaku paling lama 14 hari sejak tanggal diterbitkan.

BACA JUGA:Rotasi Besar-besaran, Ini Daftar 15 Kolonel TNI Pecah Bintang Jadi Brigjen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: