Iklan RBTV Dalam Berita

Bukan Cuma Petinggi Negara, Begini Cara Warga Bisa Dapat Pengawalan dari Mobil Polisi

Bukan Cuma Petinggi Negara, Begini Cara Warga Bisa Dapat Pengawalan dari Mobil Polisi

Cara Dapat Pengawalan dari Mobil Polisi--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Bukan Cuma petinggi negara, warga juga bisa dapat pengawalan dari mobil polisi, begini caranya!
Saat melihat iring-iringan pengawalan polisi dengan mobil patroli di jalanan atau yang dikenal sebagai Patwal (patroli dan pengawal), pastinya masyarakat mengira jika pengawalan tersebut hanya untuk orang-orang penting saja, misal petinggi negara.

BACA JUGA:Klarifikasi PLN, Sisa Token Listrik Diskon 50 Persen Apakah Bisa Hangus?

Ternyata ini merupakan anggapan keliru, sebab pihak kepolisian tidak pernah mematok biaya pengawalan. Hal ini juga sudah dibuktikan di dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurut Pasal 14 ayat 1 huruf a UU Kepolisian, Polisi bertugas mengawal kendaraan-kendaraan prioritas, seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan sejenisnya.
Aturan tersebut hanya menjelaskan soal tugas, dan tidak membahas atau merinci apapun terkait biaya pengawalan dari awal hingga akhir.
Kemudian muncul pertanyaan, bagaimana cara minta pengawalan polisi seperti itu?
Sebelum mengetahui caranya simak terlebih dulu apa itu Patwal dan bagaimana sistem kerjanya dibawah ini.

BACA JUGA:Rotasi Besar-besaran, Ini Daftar 15 Kolonel TNI Pecah Bintang Jadi Brigjen

Tentang Patwal

Patwal merupakan pelayanan yang pihak kepolisian berikan untuk melakukan pengawalan dalam perjalanan. Tujuannya adalah  untuk menjaga keamanan dan keselamatan, serta agar iring-iringan kendaraan tidak mengganggu pengguna jalan lain. Biasanya, Patwal ini diberikan kepada kendaraan prioritas, seperti kendaraan pejabat negara, dan tamu kenegaraan.
Menurut UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Patwal merupakan bagian dari tugas polisi. Hal mengenai Patwal, tertulis dalam Pasal 14 ayat 1 poin a dan b.
Dalam UU tersebut, bahwa dalam melaksanakan tugas pokok Polri melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan, serta menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan.

BACA JUGA:10 Rekomendasi Kuliner Murah di Garut yang Wajib Kamu Coba, Rasanya Enak dan Harga Aman di Kantong

Orang yang Bisa Menggunakan Jasa Pengawalan

Meskipun Patwal khusus untuk kegiatan kenegaraan, namun ternyata masyarakat umum juga bisa menggunakannya. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993 Tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan Presiden RI.
Peraturan Pemerintah tersebut memberikan peluang bagi orang tertentu atau kendaraan untuk keperluan tertentu, sehingga bisa mendapatkan prioritas menggunakan jalan untuk berlalu lintas.
Menurut PP Nomor 43 Tahun 1993 Pasal 65 ayat 1 tentang penggunaan Patwal, jika mengurutkannya sesuai dengan prioritas, maka pengguna jalan harus mendahulukan:
1. Iring-iringan pengantar jenazah
2. Kendaraan yang penggunaannya untuk hal khusus atau untuk mengangkut barang-barang khusus.
3. Pawai, konvoi atau kendaraan yang cacat
4. Kendaraan Presiden atau Wakil atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu
5. Kendaraan yang memberikan pertolongan pada kecelakaan
6. Ambulans yang berisi orang sakit atau dalam keadaan yang mendesak
7. Kendaraan pemadam kebakaran yang menjalankan tugas.
Kendaraan-kendaraan tersebut wajib untuk didahulukan dalam lalu lintas. Kendaraan tersebutlah yang bisa mendapatkan prioritas untuk pengawalan dari kepolisian berdasarkan Pasal 65 ayat 2 PP. Akan tetapi juga harus disertai dengan isyarat atau tanda yang lain.

BACA JUGA:Mobil Pengantin Dikawal Polisi, Berapa Biaya yang Harus Dikeluarkan?

Cara Kerja Patroli dan Pengawalan (Patwal)

Menurut Pasal 34 ayat 1 PP Nomor 43 Tahun 1993, baik kendaraan pemerintahan untuk tugas Negara atau kendaraan umum dalam keadaan tertentu, petugas Polri dapat melakukan tindakan terhadap kendaraan lain terkait Patwal.
Misalnya, memberhentikan arus lalu lintas dan atau pemakai jalan tertentu, memerintahkan pemakai jalan untuk jalan terus, mempercepat atau memperlambat, serta mengubah arah arus lalu lintas.
Selain itu, pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang petugas polisi berikan dalam melaksanakan patwal.
Nah, jika sudah memahami semua tentang Patwal maka langkah selanjutnya mengetahui cara dapat pengawalannya.

BACA JUGA:Begini Simulasi Kredit Mobil Suzuki Xl7 Tahun 2025, Angsuran per Bulan Sangat Terjangkau

Cara Dapat Pengawalan dari Mobil Polisi

Warga sipil atau wisatawan dapat mengajukan permintaan pengawalan lalu lintas oleh Polisi Lalu Lintas, asalkan memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Lalu, apa saja syaratnya?
Mendapat pengawalan bukanlah hak istimewa seorang pejabat saja karena masyarakat biasanya pun berhak untuk mendapatkannya. Namun mereka harus memenuhi sejumlah persyaratan agar tidak melanggar aturan berlalu lintas.
Komisaris Besar Polisi Kombes Pol Ariasandy , Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali mengungkap bahwa pengawalan merupakan salah satu tugas pokok Direktorat Lalu Lintas Polri yakni Turjawali (Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli).
Namun ia menjelaskan ada prosedur atau cara meminta pengawalan polisi saat berkendara yang harus diikuti. Sehingga masyarakat tidak bisa sembarangan meminta fasilitas tersebut.
Permohonan pengawalan dapat dilakukan baik melalui keterangan tertulis maupun lisan asalkan memenuhi persyaratan dan prosedur yang ada.

BACA JUGA:10 Rekomendasi Kuliner Murah di Garut yang Wajib Kamu Coba, Rasanya Enak dan Harga Aman di Kantong

Ketentuan terkait pengawalan sudah diatur dalam Peraturan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar Operasional Prosedur Pengawalan Lalu Lintas.
Ariasandy pun menjelaskan bahwa ada beberapa situasi yang menjadi syarat pengajuan pengawalan kepada polisi, diantaranya:
- Pertama adalah keperluan yang bersifat darurat sehingga membutuhkan ketepatan waktu dari satu tempat ke tujuan. Contohnya adalah mengantar orang sakit sampai menuju bandara karena waktu mepet sedangkan arus lalu lintas padat.
- Kedua, pengawalan wajib bagi pejabat negara dan tamu negara. Ketiga, pengawalan pelayanan masyarakat seperti pada upacara adat, pernikahan hingga pengantaran jenazah yang membutuhkan ketepatan waktu ke tempat tujuan

BACA JUGA:Apa yang Harus Dilakukan Setelah Lulus CPNS 2024? Berikut Tahapan Penting Harus Diikuti

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: