Utang Bank 1 Juta Pelaku UMKM akan Dihapus Pemerintah, Asalkan Memenuhi 3 Syarat Ini
Tiga syarat pelaku UMKM untuk mendapatkan penghapusan utang bank--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Utang bank yang akan dihapus pemerintah adalah utang dari pelaku UMKM. Namun tidak semua pelaku UMKM bisa mendapatkan keringanan ini.
Keputusan untuk menghapus utang ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Kelautan serta UMKM lainnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah itu diketahui jika utang bank yang akan dihapus ini hanya untuk pelaku UMKM bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan serta UMKM lainnya.
BACA JUGA:Kabar Baik, Pemerintah Hapus Utang Bank 1 Juta Orang, Ini Ketentuannya
Dari perhitungan pemerintah jumlah orang yang akan mendapatkan kebijakan penghapusan utang ini sekitar 1 juta pelaku UMKM.
Disampaikan Menteri UMKM Maman Abdurrahman, tidak semua pelaku UMKM yang akan mendapat penghapusan utang ini.
Setidaknya pelaku UMKM yang bisa mendapatkan kebijakan penghapusan utang harus memenuhi tiga syarat.
Pertama, masyarakat yang terdampak bencana.
"Ini bagi para pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian dan perikanan maupun perkebunan yang memang notabene terkena beberapa permasalahan yaitu misalnya gempa bumi bencana alam dan Covid," kata Maman belum lama ini.
BACA JUGA:Ini Kriteria Utang Bank yang Bakal Dihapus Pemerintah, Nilai Pokok Utang Macet Maksimal Rp 500 Juta
Kedua, penghapusan utang akan diberikan kepada para pelaku-pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian dan perikanan yang notabene memang sudah tidak memiliki kemampuan bayar, serta sudah jatuh tempo.
"Jadi ini yang memang yang betul-betul sudah tidak memiliki kemampuan lagi dan itu rentangnya sekitar 10 tahunan. Jadi saya mau sampaikan ini tidak semua pelaku UMKM (dihapuskan utangnya)," ujarnya.
Dengan demikian, Maman menekankan, tidak semua pelaku UMKM mendapatkan keringanan tersebut. Pemerintah hanya menghapuskan utang dari pihak-pihak yang sudah betul-betul tidak tertolong lagi.
BACA JUGA:Geger Penemuan 30 Ribu Ton Emas di Wilayah Banten
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: