Per Januari 2025, Segini Tarif Listrik PLN Per KWH, Ada Kenaikan?
Tarif Listrik Per Januari 2025--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Tarif listrik per 1 Januari 2025, apakah ada kenaikan seperti halnya harga BBM?
Pada bulan Januari 2025, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia melakukan penyesuaian tarif listrik.
BACA JUGA:BBM Naik, Bagaimana Elpiji? Ini Rincian Harga Elpiji Per 2 Januari 2025 di Seluruh Wilayah Indonesia
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif untuk pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan.
Penetapan tersebut mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman P. Hutajulu, menyampaikan bahwa tarif listrik untuk nonsubsidi adalah tetap atau tidak mengalami perubahan.
Jisman menyampaikan, tarif tenaga listrik triwulan I 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan Agustus sampai dengan Oktober tahun 2024.
Secara akumulatif, seharusnya ada kenaikan tarif listrik. Tetapi diputuskan bahwa tarif tenaga listrik triwulan I Tahun 2025 tetap sama dengan triwulan IV 2024.
Tarif Listrik PLN Per KWH
Berikut ini daftar tarif listrik Non-subsidi yang berlaku mulai 1 Januari-Maret 2025:
Berhubung tidak ada perubahan tarif listrik sebagaimana telah disebut di atas, maka berdasar dokumen bertajuk Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) Oktober-Desember 2024, daftar tarifnya adalah:
1. Tarif listrik golongan R-1/TR dengan batas daya 900 VA-RTM: Rp 1.352,00 per kWh.
2. Tarif listrik golongan R-1/TR dengan batas daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
3. Tarif listrik golongan R-1/TR dengan batas daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
4. Tarif listrik golongan R-2/TR dengan batas daya 3.500 VA sampai dengan 5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
5. Tarif listrik golongan R-3/TR,TM dengan batas daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.
6. Tarif listrik golongan B-2/TR dengan batas daya 6.600 VA sampai dengan 200 kVa: Rp 1.444,70 per kWh.
7. Tarif listrik golongan B-3/TM, TT dengan batas daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
BACA JUGA:Praktis dan Mudah di Akses, Begini Cara Daftar PLN Mobile, Cek Tagihan Listrik Melalui Aplikasi Aja!
8. Tarif listrik golongan I-3/TM dengan batas daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
9. Tarif listrik golongan I-4/TT dengan batas daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh.
10. Tarif listrik golongan P-1/TR dengan batas daya 6.600 VA sampai dengan 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh.
11. Tarif listrik golongan P-2/TM dengan batas daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh.
12. Tarif listrik golongan P-3/TR: Rp 1.699,53 per kWh.
13. Tarif listrik golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh.
14. Diskon Tarif Listrik 50% Januari-Februari 2025
BACA JUGA:Diskon Listrik 50 Persen, Beli Token Rp 1 Juta dapat Berapa kWh?
Ada Diskon 50% untuk 13 Golongan Pelanggan
Dilansir dari situs resmi PLN, PT PLN akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% untuk pengguna daya 2.200 Volt Ampere (VA) ke bawah.
"Kami berkomitmen untuk menyalurkan stimulus ekonomi, diskon listrik 50% bagi pelanggan rumah tangga yang terdaftar kategori 2.200 VA ke bawah secara tepat sasaran. Dengan dukungan digitalisasi pelanggan yang kami lakukan, secara otomatis pelanggan dengan kategori tersebut mendapatkan potongan pada periode Januari hingga Februari 2025," kata Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo.
Nantinya, baik pelanggan pascabayar maupun prabayar bisa otomatis mendapat diskon ini. Syaratnya tentu saja hanya termasuk pelanggan dengan daya 2.200 VA ke bawah, yakni 1.300 VA, 900 VA, dan 450 VA.
"Untuk pelanggan pascabayar, nominal tagihan bulanan akan secara otomatis dikurangi 50% pada saat bayar listrik. Sedangkan untuk pelanggan prabayar, potongan 50% akan langsung didapatkan saat pelanggan membeli token listrik, baik itu di PLN Mobile, di ritel-ritel, di agen, dan di manapun," terang Darmawan.
Total, ada 81,4 juta pelanggan yang kebagian diskon ini, dengan rincian 24,7 juta pelanggan 450 VA, 38 juta pelanggan 900 VA, 14,1 juta pelanggan 1.300 VA, dan 4,6 juta pelanggan 2.200 VA. Jumlah ini berarti sekitar 97% pelanggan di seluruh Indonesia.
BACA JUGA:Besaran Tarif Tol Bengkulu - Taba Penanjung yang Berlaku Resmi Mulai 3 Januari 2025
Cara Mudah Cek Tagihan Listrik PLN
Sementara itu, tagihan listrik merupakan salah satu pengeluaran rutin yang perlu diperhatikan setiap bulan. Di tahun 2025, teknologi telah memudahkan masyarakat untuk mengecek tagihan listrik dengan cepat dan praktis.
Berikut ini adalah beberapa cara mudah untuk mengecek tagihan listrik PLN yang dapat dilakukan secara online maupun offline, yakni:
Cara Praktis Cek Tagihan Listrik Online
1. Menggunakan Aplikasi PLN Mobile
Aplikasi PLN Mobile adalah solusi praktis untuk mengecek tagihan listrik langsung dari smartphone Anda. Berikut langkah-langkahnya:
- Download Aplikasi: Unduh aplikasi PLN Mobile dari Google Play Store atau App Store.
- Daftar atau Masuk: Buat akun baru atau masuk menggunakan email atau nomor telepon Anda.
- Masukkan ID Pelanggan: Pada menu utama, pilih "Token & Pembayaran", lalu masukkan ID Pelanggan atau Nomor Meter Anda.
- Lihat Tagihan: Informasi tagihan listrik akan muncul secara detail, termasuk rincian biaya yang harus dibayar.
BACA JUGA:Diskon Listrik 50 Persen, Beli Token Rp 1 Juta dapat Berapa kWh?
2. Cek Tagihan Melalui Situs Resmi PLN
Jika Anda tidak ingin menggunakan aplikasi, situs resmi PLN juga menyediakan layanan untuk mengecek tagihan listrik. Berikut langkah-langkahnya:
- Akses Website: Kunjungi situs resmi PLN di www.pln.co.id.
- Masuk ke Akun: Login menggunakan akun Anda atau daftar jika belum memiliki akun.
- Pilih Menu Tagihan: Klik menu "Informasi Tagihan Listrik/Pembelian Token".
- Masukkan ID Pelanggan: Input ID Pelanggan atau Nomor Meter untuk melihat rincian tagihan Anda.
3. Hubungi Layanan Pelanggan PLN
Cara lain yang bisa dilakukan adalah dengan menghubungi layanan pelanggan PLN. Ini adalah opsi yang ideal jika Anda tidak memiliki akses internet. Caranya:
- Telepon ke Nomor 123: Hubungi PLN melalui nomor 123 (tambahkan kode area jika menggunakan ponsel).
- Berikan Informasi: Sampaikan ID Pelanggan Anda kepada petugas.
- Dapatkan Informasi Tagihan: Petugas akan memberikan rincian tagihan listrik Anda secara langsung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: