Bantah Lakukan Perintangan, Oknum Lawyer Klaim Dirinya Tak Bisa Dituntut Karena Jalankan Tugas

Selasa 05-09-2023,22:21 WIB
Reporter : Agus Faizar
Editor : Aliantoro

 

"Bagaimana detil dan peran UL ini nanti ya kita jelasin, yang pasti UL ini turut serta melakukan perintangan dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka" Ujar Kasidik Pidsus Kejati Bengkulu.

 

Dalam perkara dugaan perintangan ini, Kejaksaan Tinggi Bengkulu total sudah mengamankan lima orang dan ditetapkan sebagai tersangka, yaitu BSS, RNS, AH, UL dan seorang wanita berinisial RF.

 

Agus Faizar

Kategori :