BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Diduga melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah, dua orang berinisial NN selaku pengunjal BBM dan OB selaku operator SPBU 2438532 ditangkap personel Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Penangkapan dilakukan personel Subdit Tipidter di Jalan Raya Bengkulu-Manna Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma pada Selasa siang (6/9).
Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan melalui Kasubdit Tipidter Kompol Jufri menyampaikan, awalnya anggota Subdit Tipidter melakukan patroli rutin.
Sekitar pukul 14.00 WIB, personel mencurigai mobil minibus Isuzu Panther warna merah dengan nomor polisi BG 1267 QC melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar di SPBU 2438532 yang berada di Jalan Raya Bengkulu-Manna Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma.
Pasca mobil tersebut selesai mengisi BBM, anggota pun melakukan pembuntutan dan kemudian memberhentikan kendaraan yang dikemudikan oleh NN warga Desa Suka Bulan Kecamatan Talo Kecil Seluma tersebut.
BACA JUGA:Rumah Toke Sawit Dibobol Pencuri, Uang Tunai Rp 1 Miliar dan Perhiasan Emas Senilai Rp 100 Juta Raib
Pada saat diperiksa oleh anggota, ternyata kendaraan yang dibawa NN ini mengangkut BBM jenis Bio Solar sebanyak 443 liter.
443 liter Bio Solar itu dimasukan ke dalam tangki modifikasi berkapasitas 100 liter dan 11 buah jerigen yang berkapasitas masing-masing 35 liter.