Sementara pelaku OB selaku operator mendapatkan keuntungan Rp 50 ribu. Pengakuan pelaku NN, aktifitas mengunjal BBM ini sudah dilakukannya selama kurun waktu 3 bulan terakhir.
"Ngakunya baru 3 bulan ini ngunjal BBM. Per hari NN ini dapat mengunjal Bio Solar sebanyak 1 ton dan kemudian dijual kepada para pengecer di pinggir jalan dengan keuntungan Rp 2000 per liter, sementara OB operator SPBU itu dapat untung Rp 50 ribu," kata Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Guna proses penyidikan lebih lanjut, kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polda Bengkulu untuk proses pemberkasan dan penuntutan hingga ke persidangan.
Atas perbuatan kedua pelaku, penyidik menjeratnya dengan pasal 55 Undang Undang Repbulik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang yang ancaman hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
BACA JUGA:Pria Ini Sudah Bertemu Dajjal, di Sini Tempat Mereka Bertemu dan Apa Obrolan Mereka?
Agus Faizar