Tidak Mampu Lagi Bayar Angsuran Pinjol, Begini Cara Ajukan Keringanan

Kamis 07-09-2023,06:23 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

Maka dari itu, bila peminjam tidak mampu untuk mengendalikan pinjamannya secara bijak, tentunya akan banyak hal yang dapat menghantui sang peminjam.  

  

Berikut Syarat Mengajukan Keringanan Bayar Hutang Pinjol  

  

Berdasarkan ketentuannya, pihak Bank atau Perusahaan Pembiayaan dapat melakukan restrukturisasi kredit kepada debitur  yang memiliki kriteria sebagai berikut: 

  

1. Debitur mengalami kesulitan untuk membayar pokok pinjaman dan/atau bunga pinjaman. 

  

2. Debitur memiliki prospek usaha yang baik dan mampu memenuhi kewajibannya setelah kredit direstrukturisasi 

BACA JUGA:Limit hingga Rp2 Miliar Tanpa Agunan, Pinjol Modalku Jadi Solusi untuk Modal Usaha

  

Berikut Cara Mengajukan Restrukturisasi atau Keringanan :  

  

1. Mengajukan Permohonan Restrukturisasi Kredit ke Lembaga Keuangan 

Langkah pertama dalam mengajukan restrukturisasi kredit yaitu dengan mendatangi langsung atau mengkomunikasikan melalui channel digital seperti email, telepon, maupun Whatsapp kepada Lembaga keuangan terkait alasan mengajukan restrukturisasi. 

  

Kategori :