Bila pemilik kendaraan itu tidak menepati surat pernyataan yang sudah dibuat dan terdata itu, maka pihak kepolisian akan melakukan pemblokiran STNK.
"Masih banyak yang mati pajak, tapi kami tidak melakukan penilangan, melainkan buat surat pernyataan agar selama 7 hari kedepan bayar pajak di Samsat. Bila tidak bayar, maka otomatis STNK kami blokir," ujar AKBP. Yuriko.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Bengkulu ini juga mengimbau kepada semua masyarakat di Provinsi Bengkulu yang pajak kendaraannya sudah mati selama 7 tahun, untuk segera bayar pajak. Karena Polda Bengkulu akan melakukan penghapusan data kendaraan, bila pajak ranmornya itu sudah mati.
"Kami juga imbau agar masyarakat yang punya kendaraan dengan kondisi sudah mati pajak selama 7 tahun untuk bayar pajak, bila tidak data kendaraan akan dihapus dan otomatis ranmor yang digunakan tidak terdata. Apabila tertangkap di jalan raya, akan kami sita untuk barang bukti," pungkas AKBP. Yuriko
BACA JUGA:3 Solusi Ampuh Saat Gagal Bayar Pinjol Legal dan Ilegal, Aman dan Tanpa Risiko
Sementara itu Kepala UPTD PPD Hesti Puspa menyampaikan, dalam operasi penertiban pajak kendaraan bermotor ini, pihaknya diberikan target Rp 276 miliar, dan sekarang sudah terkumpul Rp 171 miliar dari hasil pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kota Bengkulu.
Hesti menegaskan, selain sektor mendata sektor perusahaan swasta, pihaknya juga mendata semua kendaraan dinas di Kota Bengkulu yang mati pajak.
Operasi penertiban pajak kendaraan bermotor ini akan dilaksanakan hingga bulan November mendatang.
BACA JUGA:Ketahui 12 Etika Debt Collector Saat Tagih Utang Pinjol, Nasabah Jangan Mau Dikasari