Polres Bengkulu Tengah Bekuk DPO Tersangka Penambangan Batubara Ilegal

Jumat 08-09-2023,18:58 WIB
Reporter : Harri Sutriansyah
Editor : Purnama Sakti

BENGKULU TENGAH, RBTVCAMKOHA.COM - Polres Bengkulu Tengah berhasil membekuk, FA (35) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 31 Agustus 2023 lalu.

 

FA ditetapkan tersangka dalam kasus penambang batu bara ilegal di Desa Lubuk Unen Baru Kecamatan Merigi Kelindang Bengkulu Tengah.

 

Bersama FA, dua tersangka lainnya yakni NA telah dijatuhkan vonis penjara satu tahun, sedangkan tersangka FI diketahui masih dalam proses persidangan.

BACA JUGA:Gaji Rp 3 Juta Bisa Pinjam Uang Rp 65 Juta, Syaratnya Mudah Hanya Pakai HP, Ini Caranya

 

Setelah lama masuk DPO, Polres Bengkulu Tengah mendapatkan kabar bahwa FA sedangkan berada di Kota Bengkulu pada Kamis (7/9). 

 

Upaya penangkapan pun langsung dilakukan, hingga FA berhasil dibawa ke Polres Bengkulu Tengah tanpa melakukan perlawanan kepada petugas.

 

Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP. Dedi Wahyudi melalui Kasat Reskrim, AKP. Wahyu Wijayanta memastikan, FA akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Rekomendasi 6 Aplikasi Dompet Digital Terbaik, Transaksi Dalam Genggaman

 

Kategori :