3. Memiliki dinding rumah yang terbuat dari bambu/kayu/tembok dengan kondisi tidak baik/berkualitas rendah, termasuk tembok yang sudah usang/berlumut atau tembok tidak diplester
BACA JUGA:Kembali Cair September 2023, Bansos PKH Kategori Anak Sekolah Berapa Nominalnya?
4. Kondisi lantai terbuat dari tanah/kayu/semen/keramik dengan kondisi tidak baik/berkualitas rendah
5. Atap terbuat dari injuk, rumbia atau genteng/asbes/seng dengan kondisi tidak baik/berkualitas rendah.
6. Memiliki penerangan bangunan bukan dari listrik atau listrik tanpa meteran
BACA JUGA:Gaji Rp 3 Juta Bisa Pinjam Uang Rp 65 Juta, Syaratnya Mudah Hanya Pakai HP, Ini Caranya
7. Luas lantai rumah kecil kurang dari 8 m²/orang
8. Memiliki sumber air minum berasal dari sumur atau mata air tak terlindungi air sungai/air hujan/lainnya
9. Memiliki pengeluaran sebagian besar digunakan untuk memenuhi konsumsi makanan pokok dengan sangat sederhana
BACA JUGA:Terbaru Korbannya Teknisi Telkom, Kecelakaan Lalu Lintas di Seluma Mencapai 67 Kasus
10. Tidak mampu atau mengalami kesulitan untuk berobat ke tenaga medis, kecuali Puskesmas tau yang disubsidi pemerintah.
11. Tidak mampu membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggota rumah tangga.
Berikut cara melakukan pendaftarannya:
BACA JUGA:Kembali Cair September 2023, Bansos PKH Kategori Anak Sekolah Berapa Nominalnya?
1. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
2. Selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS.