NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Pemerintah terus memperbarui sistem untuk data kependudukan.
Jika beberapa tahun lalu kita mengenal KTP elektronik, namun sekarang sudah beralih menjadi KTP Digital.
KTP digital dapat diakses melalui smartphone dan berbeda dengan jenis KTP yang biasanya, karena memiliki QR code sebagai identitas digital.
BACA JUGA:Banyak Orang Daftar Jadi Caleg, Ternyata Segini Gaji Anggota DPRD Kabupaten Kota
Dengan begitu, ke depannya KTP tidak perlu lagi dicetak atau disimpan dalam bentuk fisiknya, melainkan bisa langsung diakses melalui ponsel.
Syarat dan cara membuat KTP digital
Sebelum memulai pendaftaran KTP digital, Anda perlu menyiapkan beberapa persyaratan berikut:
- Ponsel dengan akses internet stabil
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor ponsel dan alamat email aktifBACA JUGA:Yakin Sudah Terdaftar Sebagai Pemilih? Silakan Cek Sendiri, Begini Caranya