Orang Sudah Beralih ke KTP Digital, Ini Syarat dan Cara Membuat KTP Digital

Sabtu 09-09-2023,06:05 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

Berikut adalah prosedur untuk membuat KTP Digital atau IKD:

1.  Download dan buka aplikasi Identitas Kependudukan Digital di ponsel Anda

 

2. Pada halaman awal, klik “Daftar”

 

3. Akan muncul laman konfirmasi himbauan agar melakukan pendaftaran dengan didampingi oleh petugas verifikasi Dukcapil, klik “Lanjutkan”

 

4. Pada halaman syarat dan kebijakan, aktifkan dongle setuju, lalu klik “Lanjut”

 

5. Isi data NIK, email, dan nomor ponsel aktif, lalu klik tombol “Isi data”

BACA JUGA:Turis saja Kagum Masa Kita Nggak, Ini 12 Tempat Wisata Paling Populer di Indonesia

 

6. Verifikasi wajah dengan mengklik tombol “Ambil foto” untuk melakukan pemindaian Face Recognition. Pastikan Anda tidak memakai kacamata dan masker

 

7. Scan QR Code yang dapat dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

 

Kategori :