8. Setelah berhasil, kode aktivasi akan dikirim ke email yang digunakan untuk pendaftaran, buka email tersebut lalu klik tombol “Aktivasi”
9. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD, klik “Aktifkan”
10.Setelah aktivasi selesai, buka kembali aplikasi IKD, klik “Cek status”
11. Pilih menu “Masuk”, lalu masukan PIN yang sudah didaftarkan sebelumnya
BACA JUGA:Luar Negeri Kalah, Ini 41 Objek Wisata Indonesia yang Diakui Dunia
Demikian informasi cara dan syarat untuk memiliki KTP Digital. Semoga bermanfaat.
Tim liputan