Lalu, biasanya di bawahnya ada foto KTP dan foto diri.
BACA JUGA:5 Aplikasi Pinjol OJK Tanpa Rekening Langsung Cair ke DANA, Solusi Keuangan Mendesak
Cara Melaporkan Pinjol yang Sebar Data Secara Langsung
Pada dasarnya ada 3 tempat pengaduan yang bisa Anda pilih ketika ingin melaporkan aktivitas ilegal pinjol.
Ketiga tempat pengaduan ini adalah lembaga pengawasnya OJK, Kemenkominfo dan pihak berwajib kepolisian. Pengaduan bisa menggunakan email atau langsung pesan dari WA.
Untuk Lembaga Otoritas Jasa Keuangan, cara melaporkannya bisa dari email pengaduan konsumen@ojk.go.id atau langsung ke nomor WA 081157157157. Keterangan yang perlu Anda laporkan adalah nama pinjol, aktivitas terlarang dan bukti terlampir.
BACA JUGA:Didatangi DC Pinjol ke Rumah karena Gagal Bayar, Catat 4 Tips Ampuh Menghadapi DC Pinjol
Lalu cara yang kedua adalah melalui pihak berwajib kepolisian. Cara lapornya bisa dari situs kepolisian siber di patrolisiber.id. Selain itu Anda juga bisa melaporkannya secara langsung melalui email info@cyber.polri.go.id dengan informasi dan data terlampir.