AWAS TERJEBAK, Begini Konsep Pinjol Ilegal Sebar Data dan Rusak Nama Baik Nasabah

Sabtu 09-09-2023,21:33 WIB
Reporter : Tim

Cara Memastikan Pinjol Legal dan Ilegal 

 

 

Untuk mencegah tindakan penipuan, Anda perlu memastikan apakah pinjol yang dipilih sudah Legal atau belum. Hal ini dikarenakan Anda bisa melaporkan pinjol ilegal terlebih dahulu sebelum memakainya.

 

Untuk melihat informasi pinjol, Anda cukup gunakan nomor WA resmi OJK yaitu 081157157157. Nomor tersebut merupakan Bot dari OJK yang membantu pengaduan nasabah di Indonesia. 

 

Cara melaporkan pinjol yang sebar data dengan mengetik nama asli instansi tersebut.

 

Jika pinjol bernama sinarabadi, maka tulis saja nama tersebut di pesan WA. Nantinya bot akan coba mencari tahu informasi instansi pinjaman online tersebut. 

 

Jika hasil tidak ditemukan, maka Anda sebaiknya hindari karena aktivitas di dalamnya ilegal dan berbahaya.

 

Metode sebar data yang dilakukan pinjol dilakukan untuk mengancam nasabahnya. Jika nasabah tidak segera membayar pinjaman, maka pinjol akan terus mengancamnya sampai takut. 

 

Kondisi ini sudah termasuk pencemaran nama baik sehingga harus ditindaklanjuti secara langsung.

Kategori :