Cara Bebas dari Jeratan dan Teror Pinjaman Online, Perlahan Tapi Pasti Lunas

Sabtu 09-09-2023,21:43 WIB
Reporter : Tim

 

Selain itu, kamu juga bisa menghemat pengeluaran dan mengecek pengeluaran apa saja yang bisa kamu kurangi untuk  mendatangkan cash flow dan melunasi sisa utang.

 

7. Cek Status Pinjol

 

Ketika membutuhkan uang, kebanyakan orang akan merasa terburu-buru dan akhirnya terjebak pada pinjol ilegal. Nah, jika perusahaan pinjol kamu legal, ada baiknya kamu melunasi kewajiban karena jika tidak implikasinya akan tidak baik, seperti masuk blacklist SLIK OJK, dikejar-kejar debt collector.

 

Sedangkan, jika kamu mengecek dan ternyata perusahaan pinjol ilegal, maka kamu bisa melaporkan ke OJK atau ke pihak berwajib jika mereka melakukan penagihan yang tidak sesuai ketentuan, seperti mengancam atau memaki-maki.

 

8. Melaporkan Teror Debt Collector

 

Apabila kamu diteror oleh debt collector dan disertai  ancaman atau tindak kekerasan lainnya, maka kamu dapat menghubungi pihak yang berwajib. Misalnya Kepolisian Republik Indonesia. 

 

Selain itu, kamu juga bisa melaporkan ke AFPI melalui website www.afpi.or.id atau telepon 150505 (bebas pulsa) atau ke OJK melalui Kontak OJK 157 apabila penyelenggara fintech Lending telah terdaftar/berizin di OJK.

 

Itulah beberapa cara keluar dari jeratan pinjol yang bisa kamu lakukan. Nah, bagi kamu yang belum terjerat di dalamnya, pastikan kamu menghindari untuk melakukan pinjaman melalui pinjol. 

Kategori :