Segini Besaran dan Cara Menghitung Gaji Kades serta Perangkatnya

Sabtu 09-09-2023,22:03 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

Terkait perubahan Pasal 81 itu, maka Pasal 100 PP tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diubah menjadi:

 

Belanja Desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan dengan ketentuan:

 

a. Paling sedikit 70% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai:

1. Penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional pemerintahan desa, dan insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

 

2. Pelaksanaan pembangunan desa.

 

3. Pembinaan kemasyarakatan desa.

 

4. Pemberdayaan masyarakat desa.

BACA JUGA:Saudaranya Pinjol, Namanya Pinjaman Pribadi dengan Bunga Tak Masuk Akal, Juga Sebar Data Pribadi

 

b. Paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai:

1. Penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya.

Kategori :