Segini Besaran dan Cara Menghitung Gaji Kades serta Perangkatnya

Sabtu 09-09-2023,22:03 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

 

2. Tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa.

 

Penghasilan belanja desa sebagaimana dimaksud di luar pendapatan, yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain. 

 

Peraturan Pemerintah ini menegaskan, hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain dapat digunakan untuk tambahan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya selain penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan di atas (Pasal 81). 

BACA JUGA:Judi Online Semakin Menggila, Kanal YouTube DPR RI Jadi Sasaran Peretasan

 

"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019.

 

Tim liputan

Kategori :