Segini Besaran dan Cara Menghitung Gaji Kades serta Perangkatnya

Sabtu 09-09-2023,22:03 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Tidak mudah menjadi kepala desa. Seorang Kades memiliki tanggung jawab terhadap masyarakat satu desa. Mulai dari yang kecil hingga para lansia. Semuanya menjadi tanggung jawab seorang Kades.

 

Kades ditugaskan melayani masyarakat, mengurus berbagai kepentingan warganya, serta bertanggung jawab terhadap pembangunan desa melalui skema dana desa.

 

Dalam menjalankan tugas yang berat ini, seorang Kades tidak bekerja seorang diri, dia dibantu perangkatnya. Ada Sekretaris Desa atau Kepala Urusan (Kaur) tertentu. 

 

Selain dibantu para perangkatnya, Kades juga mendapat gaji setiap bulan. 

BACA JUGA:Di Daerah Ini Gaji Ketua RT Mengalahkan Gaji PNS, Berikut Besaran Gaji Ketua RT Beberapa Provinsi

 

Namun soal gaji ini terkadang ada saja yang mengeluh. Karena selisih gaji antara seorang Kades dengan Sekda serta perangkat desa lainnya sangat tipis.

 

Gaji Kades serta perangkatnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

BACA JUGA:Cara Bebas dari Jeratan dan Teror Pinjaman Online, Perlahan Tapi Pasti Lunas

 

Dijelaskan dalam peraturan tersebut, penghasilan atau gaji tetap diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).

Kategori :