Kamu juga bebas memilih jenis pinjaman, karena Papitupi Syariah menggunakan dua sistem akad, yakni:
BACA JUGA:Jumat Kliwon Bukan Berarti Mengerikan, Namun Orang Lahir Pada Hari Ini Katanya Sulit Urusan Rezeki
1. Akad Murabahah
Jadi, skema akad murabahah adalah transparansi penjual kepada pembeli.
2. Akad Wakalahbi Al-Ujrah
Akad wakalah adalah akad pemberian kekuasaan oleh seseorang kepada orang lain untuk melakukan suatu yang bersyarat hukum, sedangkan pemberian kekuasaan itu sendiri bisa dengan menggunakan dan atau tanpa pemberian upah.
Pemberian upah pada akada wakalah inilah yang dinamakan sebagai wakalah bil ujrah.
Perlu diingat, pinjol Papitupi Syariah tidak menerapkan pembebanan bunga. Karena mereka mengusung sistem berbasis syariah.
Apabila Anda terlambat melakukan pembayaran, maka tetap dikenakan denda. Namun, denda tersebut akan disalurkan untuk kegiatan sosial.