DC Pinjol Ilegal Kapok dan Dijamin Berhenti Ancam Korbannya, Berikut Ini Tips Ampuhnya

Senin 11-09-2023,00:09 WIB
Reporter : Tim

 

Pihak tersebut akan memberikan bantuan. Yakni, dengan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

4. Kumpulkan Seluruh Bukti

 

Selama mengalami teror dan intimidasi dari penagih utang, pastikan kalian memiliki bukti kuatnya. Sepeti, hasil rekaman telepon atau suara, bukti chat atau pesan, bahkan video dari penagih utang tersebut.

 

Seluruh bukti itu nantinya menjadi pendukung pengaduan Anda. Hal ini dapat menjadi bukti kuat jika kasus tersebut dibawa ke ranah hukum.

 

5. Hindari Memberikan Identitas Diri

 

Terakhir, Anda jangan pernah sama sekali memberikan informasi identitas diri kepada penagih hutang. Rahasiakan baik-baik identitas diri Anda, seperti nomor KTP hingga nomor rekening bank.

 

Anda cukup memberikan informasi jumlah utang dan jangka waktu pelunasan. Oleh karena itu, sebagai nasabah, harus mengenali hak-hak kita dan segera melaporkan jika mendapatkan intimidasi. (tim)

Kategori :