NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Berurusan dengan penagih utang atau debt collector (DC) pinjaman online memang membuat jantung berdegup kencang. Sejumlah orang sampai stres menghadapi teror DC.
Sudah banyak korban akibat jeratan hutang melalui pinjaman online (pinjol).
DC pinjol adalah upaya jasa pinjaman online dalam menagih pembayaran. Umumnya para DC ini akan mengunjungi rumah Anda untuk menagih pembayaran yang belum lunas.
Meski kerap diberantas oleh pemerintah dan berbagai pihak, kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang menagih konsumen dengan cara meneror dan menggunakan ancaman DC tampaknya belum akan surut dalam waktu dekat.
Tak jarang, pinjol ilegal mengancam akan menyebarkan hal-hal yang tidak senonoh dari nasabah, karena keterlambatan pembayaran tagihan atau tidak bisa melunasi utang.
Teror pinjol ilegal bisa dihindari jika kita waspada dan mengetahui bagaimana cara kerja aplikasi penyedia pinjol menggaet korban-korban mereka.
BACA JUGA:AWAS TERJEBAK, Begini Konsep Pinjol Ilegal Sebar Data dan Rusak Nama Baik Nasabah