Setelah melalui proses panjang, Mixue akhirnya mendapatkan sertifikasi halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) pada tanggal 16 Februari 2023.
Melalui akun Instagram resmi, Mixue Indonesia memposting sertifikat halal dengan nomor ID00410001326911122 untuk PT Zhisheng Pacific Trading (Mixue) yang berlaku hingga 16 Februari 2027.
Dari sertifikat tersebut dapat dipastikan bahwa produk-produk Mixue telah melalui proses pengawasan dan pemeriksaan ketat untuk memastikan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya sesuai dengan syariah Islam.
Syarat Buka Gerai Mixue Ice Cream & Tea
Berdasarkan laman resmi mixue.co, berikut adalah beberapa persyaratan untuk membuka gerai Mixue:
- Beberapa persyaratan awal yang diperlukan:
- Menyediakan lokasi dan tempat operasional yang memadai.
- Luas bangunan bersih minimal 25 meter persegi.
- Lebar sisi minimal 3,8 meter.
- Tinggi plafon minimal 2,7 meter.
- Daya listrik 33.000 watt.
- Sumber air yang memadai.
- 7NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) untuk kontrak kerjasama.