Pertumbuhan tersebut didukung pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh 28,37% dan 16,09% secara tahunan.
Profil risiko perusahaan pembiayaan terjaga dengan rasio non-performing financing (NPF) tercatat sebesar 2,69%. Juga, gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat 2,24 kali, jauh di bawah batas maksimum 10 kali. “Pembiayaan modal ventura di Juli 2023 juga tumbuh 1% secara tahunan, dengan nilai pembiayaan tercatat Rp18,12 triliun,” ujar Agusman.
BACA JUGA:Peduli Sesama, Kejari Seluma dan Baznas Bedah Rumah Warga Sembayat
Di sisi lain, terdapat 26 fintech P2P Lending atau perusahaan pinjaman online belum memenuhi ketentuan modal minimum Rp2,5 miliar.
Aturan pemenuhan modal minimum tersebut berlaku mulai 4 Juli 2023 lalu.
Agusman menuturkan bahwa pihaknya telah meminta rencana aksi atau action plan pemenuhan ekuitas minimum kepada fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan tersebut.
BACA JUGA:Deretan Mitos Rebo Wekasan, Salah Satunya Hari Diturunkan Bala Bencana untuk Setahun
OJK juga telah menerbitkan surat peringatan tertulis kepada penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut, agar segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum tetap Rp2,5 miliar.
Pinjol Ini Masih Modal Pas-pasan
OJK juga mengungkap, terdapat 26 fintech P2P lending atau perusahaan pinjol belum memenuhi ketentuan modal minimum Rp2,5 miliar. Aturan pemenuhan modal minimum tersebut berlaku mulai 4 Juli 2023.
BACA JUGA:Peduli Sesama, Kejari Seluma dan Baznas Bedah Rumah Warga Sembayat
Dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, penyelenggara pinjol wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp2,5 miliar per 4 Juli 2023. Kemudian Rp7,5 miliar per 4 Juli 2024, dan Rp12,5 miliar per 4 Juli 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK Agusman menerangkan, pihaknya telah meminta rencana aksi atau action plan pemenuhan ekuitas minimum kepada fintech pinjol yang belum memenuhi ketentuan tersebut.
BACA JUGA:Ternyata Ini Penyebab DANA PayLater Tidak Muncul, Begini Cara Mudah Mengatasinya
“OJK telah menerbitkan surat peringatan tertulis kepada penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut, agar segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum tetap Rp2,5 miliar,” kata Agusman.
Tak hanya itu, OJK juga melakukan pengawasan terhadap perkembangan pada fintech pinjol yang memiliki TWP90 (ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo) di atas 5%, dan OJK memberikan surat pembinaan dan meminta action plan perbaikan pendanaan macet. “Selanjutnya kami memonitor pelaksanaan action plan mereka dengan ketat. Jika kondisinya lebih buruk, kami akan lakukan tindakan pengawasan lanjutan,” imbuh Agusman. Terkait pemenuhan ketentuan ekuitas minimum oleh perusahaan pembiayaan (PP) sesuai POJK Nomor 35/POJK.05/2018, terdapat delapan PP yang belum memenuhi ketentuan dimaksud. OJK pun telah melakukan supervisory action dengan melakukan monitoring atas realisasi aksi korporasi perusahaan sesuai action plan pemenuhan ekuitas yang telah disetujui OJK.