Waspadai Modus Pinjol 'Beranak', Pinjam Sekali dapat Tagihan dari Banyak Aplikasi

Rabu 13-09-2023,21:37 WIB
Reporter : Tim

 

Yakni ke nomor  081157157157.

 

Berikut Ciri-ciri pinjol ilegal yang harus diperhatikan

 

Pinjol ilegal memang begitu meresahkan. Untuk membantu masyarakat dalam berhati-hati menggunakannya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan perbedaan pinjaman online ilegal dan pinjaman online legal.  

 

Berdasarkan laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal:

 

1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK

 

2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran

 

3. Pemberian pinjaman sangat mudah

 

4. Bunga atau biaya pinjaman dan denda tidak jelas

Kategori :