Ini Syarat Penerima BLT Kemiskinan Ekstrem
1. Keluarga miskin atau rentan miskin atau tidak mampu dan termasuk kategori miskin ekstrem dengan penghasilan Rp20 ribu per hari.
2. Keluarga yang kehilangan mata pencaharian alias pengangguran.
3. Ada diantara anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis.
4. Dari keluarga miskin yang tak lagi dapat bantuan lain bersumber dari APBD atau APBN.
5. Keluarga miskin yang terdampak pandemi covid-19, serta belum pernah menerima bantuan dari pemerintah.
6. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
BACA JUGA:Kisah Bangunan Bersejarah Indonesia Bag 2, Desain Masjid Istiqlal Dirancang Orang Kriten
Mantap, 5 Bansos yang Dicairkan
Berikut adalah 5 Bansos yang akan dicairkan pada Sepember 2023 oleh pemerintah.
1. Bansos PKH