9 Tips Agar Pinjol Ilegal Tidak Bisa Akses Kontak di HP Saat Gagal Bayar, Penting Agar Hidup Lebih Nyaman

Kamis 14-09-2023,22:06 WIB
Reporter : Tim

 

Kamu dapat menghubungi OJK jika dalam kurun waktu tertentu setelah kamu melunasi semua utang tetapi merasa jika terjadi penyalahgunaan data pribadi.

 

Melaporkan aplikasi tersebut ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) agar diproses apakah aplikasi tersebut memang betul-betul di bawah pengawasan OJK. Jika terbukti aplikasi ilegal tentunya pihak OJK akan memblokir aplikasi tersebut. OJK dapat dihubungi pada kontak di bawah ini.

 

• Website OJK di www.ojk.go.id

 

• WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157

 

• Email di waspadainvestasi@ojk.go.id

 

• Kontak resmi OJK di nomor 157.

 

Sebelum kamu menghapus data diri di pinjaman online, pastikan kamu sudah melunasi semua utang beserta beban bunganya. 

 

Jangan lari dari tanggung jawab dengan meminjam uang tanpa mengembalikan. Karena hal tersebut merupakan tindakan yang menyalahi aturan dan melanggar hukum.

Kategori :