Lazimnya, para debitur yang tak bisa membayar hutangnya melebihi 90 hari, otomatis dimasukkan dalam daftar hitam di OJK atau BI.
Keadaan ini berbanding terbalik pada pinjol tak resmi yang pasti tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Tak cuma data kontak pengelola yang tak diketahui, namun bunga maupun denda pun terlihat aneh. Di samping itu pula penagihan tak dibatasi.
6. Pastikan Eksistensi Fintech Tersebut
Yang tidak kalah utama ialah mempertimbangkan keberlangsungan fintech itu. Karena tidak bisa dibantah pula kemungkinan terjadinya hal yang tidak dikehendaki misalnya defisit dana atau salah kelola.
Oleh karena itu nasabah harus jeli dengan perusahaan fintech pinjaman online yang dipilih. Caranya yaitu dengan banyak membaca berbagai review atau ulasan yang diberikan nasabah lain.
Biasanya di situs resmi fintech pun dijelaskan dengan gamblang visi,misi, dan kondisi keuangan serta kendala yang sedang dihadapi.
Di internet sudah banyak para nasabah yang menuliskan pengalamannya menggunakan pinjaman online yang dibagikan di akun jejaring sosial.
7. Ganti kartu SIM