Masalah Kecil Namun Sering Menyakitkan, Seperti Ini Pandangan Islam Parkir Kendaraan di Jalan Depan Rumah

Senin 18-09-2023,08:34 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

 

الطَّرِيقُ النَّافِذُ لَا يُتَصَرَّفُ فِيهِ بِبِنَاءٍ أَوْ غَرْسٍ وَلَا بِمَا يَضُرُّ مَارًّا فَلَا يُخْرِجُ فِيهِ مُسْلِمٌ

 

”Jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk dibangun sebuah gedung, atau tanaman. Demikian pula dilarang menggunakannya (dengan model apapun), ketika bisa mengganggu para pengguna jalan". (Syekh Zakariyya Al-Anshary, Manhaj al-Thullab, Juz 3 Halaman 359).

 

Sementara itu dijelaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan bahwa memarkir mobil di depan rumah yang bisa mengganggu pengguna jalan, hukumnya dilarang. 

 

Apalagi sudah ada larangan tegas terkait memarkir mobil di jalan umum. Pada Pasal 38 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. 

BACA JUGA:Minat Pinjam Uang di Lazada PayLater, Ikuti Saja Langkahnya Berikut Ini Pasti Cair

 

Berikut teksnya:

“Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.”

 

Kemudian khusus di wilayah DKI Jakarta juga ada penjelasan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 5 Tahun 2014 tentang Transportasi dalam Pasal 140 ayat 1-3 dijelaskan sebagai berikut:

 

1. Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi;

Kategori :