BENGKULU,RBTVCAMKOHA.COM - Senin siang (18/9), sidang perkara dugaan Korupsi yang dilakukan terdakwa Herlia Malik eks Direktur Bumdes Ganesa, di Desa Urai Kabupaten Bengkulu Utara, digelar dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim.
Pasca dituntut hukuman 1 tahun 2 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkulu Utara, Dwi Purwanti selaku ketua majelis hakim memvonis terdakwa Herlia Malik dengan hukuman 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsidaer 2 bulan penjara, serta wajib mengganti sisa kerugian negara Rp 18 juta 995 ribu atau diganti pidana penjara selama 4 bulan.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Tipikor Bengkulu sepakat dengan tuntutan JPU di Pasal 3 Dakwaan Subsidaer.
Jaksa Penuntut Umum menyatakan, terdakwa terbukti melakukan korupsi pengolaan dana Bumdes tahun anggaran 2016 hingga 2018 yang mengakibatkan adanya kerugian negara sebesar Rp 412 juta.
Namun berdasarkan putusan hakim, total kerugian negara Rp 410 juta karena dipotong bukti kwitansi pembayaran akte notaris.
Kerugian negara timbul karena terdakwa Herlia Malik melakukan pinjaman fiktif, dengan menggunakan sejumlah identitas milik orang lain tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, dengan nilai pengajuan Rp 239 juta dari total peminjam sebanyak 10 nasabah.
BACA JUGA:Tambahan Modal Buat UMKM, Pinjam Rp100 Juta di KUR Mandiri Tanpa Agunan, Cek Angsurannya di Sini