Mantan Direktur Bumdes Ganesa Divonis 1 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan Pinjaman Fiktif

Senin 18-09-2023,13:22 WIB
Reporter : Agus Faizar
Editor : Aliantoro

 

Terdakwa Herlia Malik menyatakan, atas putusan majelis hakim tersebut dirinya menerima putusan dari majelis hakim.

 

"Iya tadi dihadapan hakim saya sampaikan pikir-pikir, tapi pada dasarnya saya terima putusan hakim mas" Ujar Terdakwa Herlia Malik.

 

Agus Faizar

Kategori :