NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Salah satu syarat wajib bagi masyarakat untuk bisa mendapatkan dana bansos atau bantuan dari Pemerintah adalah memiliki data KTP valid dan aktif.
Adapun bansos yang kini masih diberikan oleh Pemerintah berdasarkan data kependudukan (KTP) adalah seperti PKH, BLT BBM, BPNT, hingga BPUM.
BACA JUGA:Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera, yang Belum Dapat Bansos PKH dan BPNT Ikuti Langkahnya di Sini
Dilansir dari laman dinsos.jogjaprov.go.id, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 dan Permensos Nomor 3 Tahun 2021, semua program bantuan dan pemberdayaan Pemerintah dalam rangka penanganan fakir miskin harus berdasarkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sebagaimana diketahui, DTKS berbasis data kependudukan. Jadi jelas, bahwa untuk dapat menerima bansos dari Pemerintah, NIK KTP harus terdaftar di DTKS.
Warga yang belum pernah menerima bansos dan berhak menerima bansos dapat masuk ke DTKS, akan tetapi tidak semua warga yang memiliki KK dan KTP dapat mengirimkan namanya ke DTKS.
BACA JUGA:Cek Daftar Bansos Cair September 2023, Ada PKH, BPNT, Beras dan PIP, Cek Nama Kamu di Sini
Hanya pemilik data KK dan KTP dengan karakteristik data populasi yang memenuhi standar integritas data yang dapat dimasukkan ke dalam DTKS.