Tidak semua orang bisa menerima KUR, berikut ini syarat penerima KUR:
1. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
2. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari anggota keluarga dari karyawan / karyawati yang bepenghasilan tetap atau bekerja sebagai pekerja migran Indonesia.
3. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari pekerja migran Indonesia yang pernah bekerja di luar negeri.
4. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain.
5. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia dan / atau pegawai pada masa persiapan pensiun.
6. Kelompok Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang meliputi :
- Kelompok Usaha Bersama (KUBE).
- Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan), atau
- Kelompok usaha lainnya.
7. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja.
8. Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri, dan / atau
9. Calon Peserta Magang di luar negeri.
10. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari ibu rumah tangga.
BACA JUGA:Ingin Bebas Beban Cicilan Paylater? Gampang, Begini Cara Mudah Lunasi Tagihan Sebelum Jatuh Tempo