Selain aplikasi, Kominfo juga sudah berhasil memblokir ribuan konten di internet. Pengaduan bisa kamu proses langsung ke alamat email aduankonten@mail.kominfo.go.id.
Jadi, Perusahaan dan produk pinjaman online yang ilegal bisa kamu laporkan ke polisi, OJK dan Kominfo. Bawa bukti-buktinya, kemudian buat laporan secara online melalui situs resmi instansi terkait maupun email.
Cara melakukan laporan seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya. Silahkan pilih salah satu portal laporan yang bisa kamu proses secara mudah.
(Tim)