Jadi, kamu bisa langsung menjadi anggota dan menerima manfaatnya tanpa harus menjalani proses screening kesehatan.
5. Berhak Atas Manfaat:
- Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP)
- Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP)
- Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL)
- Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL)
BACA JUGA:Bikin DC Pinjol Ilegal Ampun Tagih Nasabah, 5 Solusi Jitu Saat Diteror DC Pinjol Ilegal
6. Layanan Gangguan Kesehatan Mental
Dilansir dari berbagai sumber, bahwa layanan kesehatan mental baik ke psikiater maupun psikolog di rumah sakit dapat dijamin oleh BPJS.
Jadi, kamu cukup mendatangi FTKP dengan membawa KTP.
Demikianlah mengenai sejumlah manfaat menggunakan BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat.