BACA JUGA:Sudah Tiga Bulan Sulit Tidur, Ibu Rumah Tangga Ini Pilih Jalan Pintas
Sebelumnya diberitakan, SA seorang ibu rumah tangga yang baru berusia 33 tahun mengakhiri hidupnya dengan cara minum racun. SA merupakan warga Desa Imigrasi Permu, Kabupaten Kepahiang.
Keputusan yang salah ini, sebenarnya berat dilakukan SA. Dia masih teringat dengan suaminya AT. Dia masih sayang dengan suaminya itu.
Namun karena depresinya begitu mendalam, keputusan ini tetap dilakukan SA. Dia minum racun Selasa malam, ketika di dalam rumah hanya ada dirinya.
Setelah minum racun itu, SA sempat menghubungi suaminya yang sedang berjualan di Pasar Kepahiang.
Melalui panggilan video, SA pamit kepada suaminya itu. Tidak hanya itu dia juga meminta maaf karena tidak bisa membahagiakan suami.
BACA JUGA:Sudah Top Up tapi Saldo DANA Tidak Masuk? Jangan Panik, Ini Cara Mengatasinya
Mendengar ucapan SA, suaminya langsung panik. Dia sadar ada hal buruk yang sedang terjadi. Dia bergegas pulang ke rumah.
Namun sayang saat sang suami tiba di rumah, SA sudah tergeletak tak berdaya di kamar mandi. Bau racun rumput begitu menyengat. Dari mulut SA juga keluar busa.
Dengan cepat AT membawa SA ke rumah sakit. Namun sayang, semuanya sudah terlambat. Nyawa SA tidak bisa diselamatkan.
"Saya langsung pulang ke rumah, dan saat ditemui dia sudah tergeletak di kamar mandi dengan mulut berbusa. Saya langsung minta tolong tetangga membantu membawa istri saya ini ke rumah sakit,” kata sang suami AT.
Kepada polisi, AT mengaku jika istrinya SA memang sudah lama mengalami depresi. Dalam tiga bulan ini, SA selalu sulit tidur. Dan memang, SA memiliki riwayat tiga kali berobat ke RSJKO.
BACA JUGA:Cicilan Ringan Rp1 Jutaan, KUR Mandiri Bisa Cair Sampai Rp100 Juta, Catat Syaratnya
"Beberapa bulan ini istri saya susah tidur, namun tidak ada tanda bahkan kami tak menyangka akan berbuat nekat," tutur AT kepada penyidik identifikasi Satreskrim Polres Kepahiang.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu. Doni Juniansyah mengatakan jenazah sudah dimakamkan dan keluarga menolak dilakukan otopsi.